Berapa Biaya Bulanan Bpjs Kesehatan

Berapa Biaya Bulanan Bpjs Kesehatan

Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru yang mengubah kebijakan dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar.

Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Namun, dalam jangka waktu sebelum tanggal tersebut, rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini tercantum dalam Pasal 103B Ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga: Menkes Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, Tapi Standar Disederhanakan

Terkait dengan perubahan kebijakan ini, muncul pertanyaan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus.

Dalam Pasal 103B Ayat 7 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Rizzky juga menegaskan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2024.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes: Standarnya Disederhanakan dan Kualitas Ditingkatkan

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan

Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, karena pemerintah menanggung sepenuhnya biayanya.

Program BPJS PBI merupakan pemberian pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran secara rutin. Kementerian Sosial mengambil data peserta PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Keluarga tambahan penerima upah

Untuk keluarga pekerja penerima upah, tarif BPJS nya sama yakni 1 persen dari gaji Pekerja Penerima Upah (PPU).

Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Daftar Biaya BPJS Kesehatan

Pemerintah memastikan penghapusan sistem kelas BPJS pada tahun 2025 nanti. Jadi untuk saat ini Daftar harga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang lama yaitu :

Semua kelas mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formalium nasional, dan lainnya.

Hal yang membedakan kepesertaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 adalah dari sisi fasilitas ruang inap saja, yaitu :

Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline

Bagi detikers yang ingin mendaftar secara offline, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan, yakni kelas I, II, dan III. Namun, pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 telah mengubahnya menjadi satu macam saja, yakni KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Lebih lanjut, dalam pasal 103B ayat (1), dijelaskan bahwasanya KRIS ini akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.

Apakah besaran iurannya akan turut berubah? Besar iuran BPJS Kesehatan yang mesti dibayar tiap bulan tidak akan berubah sebagaimana disadur detikHealth. Artinya, nominal iuran masih akan didasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, yakni:

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan besaran iuran BPJS Kesehatan akan berubah di masa mendatang. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, "Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," ujarnya dikutip dari detikHealth, Rabu (10/7/2024).

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline berikut syarat dokumennya. Semoga penjelasannya membantu, ya.

Panduan penggunaan MOBILE JKN

linggapura.desa.id – Pemerintah berencana mempertahankan biaya iuran BPJS sampai tahun 2024 dan akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan.

Saat ini pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

Peserta bukan pekerja

Untuk iuran peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut.

Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN

Diringkas dari laman resminya, pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Di bawah ini langkah-langkahnya:

Iuran BPJS Kesehatan 2024

Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, adalah sebagai berikut.

Fitur ini memudahkan pengguna untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN, berikut merupakan langkah yang anda lakukan untuk mendaftar sebagai peserta JKN

Fitur ini merupakan fitur yang memudahkan anda untuk dapat melakukan login dengan cepat dan aman, fitur ini akan menyimpan data akun terakhir yang terintegrasi dengan aplikasi MOBILE JKN

Dalam era digital ini, akses ke layanan kesehatan semakin mudah berkat adanya aplikasi JKN Mobile. Baik Anda pengguna Android atau iPhone, aplikasi ini dapat dengan mudah diunduh dan digunakan. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Jika Anda adalah pengguna Android dan ingin menggunakan aplikasi ini, berikut adalah panduan lengkap cara men-download dan menginstal Aplikasi JKN Mobile Bagi Pengguna Android.

Sebagai pengguna handphone Android, Anda dapat men-download aplikasi JKN Mobile secara langsung melalui tombol download di bawah ini, dan lanjutkan ke petunjuk Instalasi

Selain cara di atas, Anda juga bisa menemukan aplikasi JKN Mobile di Google Play Store. Ikon Google Play Store biasanya berada di layar utama atau di folder aplikasi ponsel Android Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka Google Play Store.

Setelah masuk ke Google Play Store, Anda akan melihat kolom pencarian di bagian atas. Ketikkan "JKN Mobile" di kolom tersebut, lalu tekan tombol 'Enter' atau 'Search'.

Setelah hasil pencarian muncul, klik pada aplikasi yang dikembangkan oleh 'BPJS Kesehatan'. Anda akan melihat halaman detail aplikasi. Di halaman ini, klik tombol 'Install' atau 'Pasang' untuk mengunduh dan menginstal aplikasi.

Setelah Anda menekan tombol 'Install', unduhan akan dimulai. Anda bisa melihat proses unduhan di bagian notifikasi ponsel. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa menit, tergantung pada koneksi internet Anda.

Setelah aplikasi berhasil terinstal, tombol 'Install' akan berubah menjadi 'Open' atau 'Buka'. Anda bisa klik tombol tersebut untuk membuka aplikasi JKN Mobile. Alternatif lainnya, Anda juga bisa menemukan dan membuka aplikasi tersebut di layar utama atau dalam folder aplikasi ponsel Anda.

Setelah aplikasi terbuka, Anda akan diminta untuk mendaftar atau masuk. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, masukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan kata sandi Anda. Jika Anda belum terdaftar, silahkan klik link di bawah dan ikuti petunjuknya.

Setelah berhasil masuk, sekarang Anda bisa mulai menggunakan aplikasi JKN Mobile untuk memeriksa saldo, mengecek antrian, dan lainnya.

Itulah panduan lengkap cara men-download dan menginstal Aplikasi JKN Mobile untuk pengguna Android. Semoga panduan ini bisa membantu Anda. Selamat mencoba!

Jika Anda pengguna iPhone, berikut panduan lengkap untuk mengunduh dan menggunakan Aplikasi JKN Mobile di iPhone

Bila Anda pengguna handphone iPhone, aplikasi JKN Mobile dapat Anda unduh secara langsung melalui tombol di bawah ini, lalu Anda bisa lanjutkan ke petunjuk Instalasi

Aplikasi JKN Mobile juga bisa Anda temukan di Apple App Store. Ikon App Store biasanya berada di layar utama iPhone Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka App Store.

Setelah masuk ke App Store, Anda akan melihat kolom pencarian di bagian bawah. Ketikkan "JKN Mobile" di kolom tersebut, lalu tekan tombol 'Search' atau 'Cari'.

Setelah hasil pencarian muncul, klik pada aplikasi yang dikembangkan oleh 'BPJS Kesehatan'. Anda akan melihat halaman detail aplikasi. Di halaman ini, klik tombol 'Get' atau 'Unduh' untuk mengunduh dan menginstal aplikasi.

Setelah Anda menekan tombol 'Get', unduhan akan dimulai. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa menit, tergantung pada koneksi internet Anda.

Setelah aplikasi berhasil terinstal, ikonnya akan muncul di layar utama iPhone Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka aplikasi JKN Mobile.

Setelah aplikasi terbuka, Anda akan diminta untuk mendaftar atau masuk. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, masukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan kata sandi Anda. Jika Anda belum terdaftar, ikuti petunjuk di bawah ini.

Setelah berhasil masuk, sekarang Anda bisa mulai menggunakan aplikasi JKN Mobile untuk memeriksa saldo, mengecek antrian dan lainnya.

Semoga panduan ini dapat membantu Anda dalam menggunakan Aplikasi JKN Mobile di perangkat Iphone! Selamat mencoba!

Peserta BPJS Kesehatan diberikan kemudahan dengan hadirnya Aplikasi Mobile JKN; hal ini merupakan inovasi dan pengembangan yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam memanfaatkan teknologi informasi serta mengikuti perkembangan jaman. Aplikasi ini dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN di Google Playstore atau Apps Store.