Melaporkan Penipuan Ke Polisi Secara Online

Melaporkan Penipuan Ke Polisi Secara Online

Dasar Hukum Penipuan Online

Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru adalah dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online. Kedua pasal ini memberikan dasar hukum bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelaku penipuan.

Pasal 28 Ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

Ketentuan melapor nomor rekening

Tangkapan layar cara melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan.

Beberapa ketentuan terkait penggunaan layanan cekrekening.id adalah sebagai berikut:

1. Anda dapat melaporkan nomor rekening yang terkait dengan kejahatan seperti penipuan transaksi online, terorisme dan radikalisme, narkoba, korupsi, dan kejahatan lainnya.

2. Pihak yang melapor di cekrekening.id haruslah yang mengalami sendiri transaksi dengan pihak yang terindikasi tindak pidana.

3. Jika saat bertransaksi di ATM bukti transfer tidak keluar, Anda dapat meminta bukti mutasi yang menampilkan nomor rekening tujuan transfer pada pihak Bank.

4. Jika bertransaksi menggunakan aplikasi mobile banking, Anda dapat melampirkan screen capture atau mengunduh bukti transfer dari aplikasi mobile banking tersebut.

5. Laporan akan ditolak jika tidak disertai identitas jelas dan valid, bukti tidak mencukupi, salah memilih kategori aduan, hingga salah input nomor rekening dan nama bank.

6. Laporan ditolak jika tidak ada bukti percakapan lengkap antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Baca juga: 3 Cara Cek Mutasi Rekening Bank BRI, Bisa lewat Ponsel

Infografik: Cara Cek Rekening Terindikasi Penipuan Online

Cara melaporkan nomor telepon penipuan ke Operator Telkomsel, Indosat, XL. Maraknya kasus penipuan melalui nomor telepon, membuat kita harus selalu waspada dan mencari cara melaporkan nomor penipuan dan tempat pengaduan telepon penipuan untuk antisipasi

Namun cara yang paling jitu adalah tidak mudah langsung percaya dan tergiur dengan iming-iming yang sampaikan dari nomor yang tak dikenal, baik lewat pesan / SMS maupun telepon langsung / direct calling yang biasanya berkaitan dengan uang.

Penipuan dari nomor tak dikenal lewat pesan atau SMS, biasnya isinya menyatakan memenangkan undian dari operator tertentu, pengiriman uang ke rekening tertentu, penipuan menjual barang-barang elektronik, tiket , jadi agen pulsa elektronik, agen tiket pesawat dan lain-lain.

Apa bila sedang mencari cara melaporkan nomor penipuan atau belum mengetahui cara melaporkan penelpon penipuan artikel ini menjelaskan tentang cara melaporkan penipuan lewat telepon baik cara melaporkan telepon penipuan telkomsel, indosat dan xl

Modus penipuan lewat telepon tak dikenal biasanya mengatasnamakan operator/perusahaan tertentu, ingin memberikan hadiah langsung, dengan modus dan teknik yang rapi untuk meyakinkan calon korban.

Pada kasus lain, ada juga yang menelpon mengataskan teman, ada keluarga yang kecelakaan/ sedang di kantor polisi karena kena tilang dan sebagainya. Lalu bagaimana cara lapor telepon penipuan dan cara melaporkan nomor telepon penipuan ke Operator? berikut ini ulasannya

Cara Menghindari Penipuan Lewat SMS Dan Lewat Telepon

Untuk menghindari modus penipuan ada baiknya selalu berhati-hati jika menerima informasi dari nomor tidak di kenal, berikut ini beberapa cara menghindari penipuan lewat telpon dan sms:

Tingkat keberhasilan komunikasi verbal atau langsung memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dibanding teks. Oleh karena itu untuk menghindari penipuan selalulah berhati-hati dan waspada jika mendapat informasi semisal hadiah atau undian dari nomor tidak dikenal.

Demikianlah ulasan cara melaporkan nomor penipuan dan tentang cara melaporkan telepon penipuan ke operator Telkomsel, Indosat, XL, semoga informasi cara melaporkan penipuan lewat telepon diatas dapat bermanfaat,

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Berikut ini cara melaporkan penipuan online yang disadur dari beberapa sumber resmi pemerintah, perbankan, dan kepolisian.

#2. Cara Melaporkan SMS Penipuan nomor Indosat

Bagaimana cara melaporkan nomor penipuan Indosat ke operator, cara lapor telepon penipuan yang menggunakan Indosata, Pihak Indosat juga menanggulangi sms penipuan. Namun akan lebih mudah akses pengaduan dari *123*262#.

Nanti ada panduannya dari operator indosat, Selain itu juga bisa melaporkan nomor penipuan dengan menggunakan format SMS pengaduan sebagai berikut:

Itulah cara melaporkan nomor penipuan telepon penipu yang menggunakan No dari Opertaor Indosat yang meresahakan.

Dan selanjutnya adalah cara melaporkan nomor penipuan atau cara melaporkan Nomor telepon penipuan ke operator XL.

Cara melaporkan nomor telepon penipuan ke operator Telkomsel, Indosat, XL dan cara menghindari penipuan

Semua saluran disediakan oleh para operator untuk menampung keluhan pelanggan atas maraknya penipuan melalui SMS dan penipuan lewat telepon.

Dengan mengirimkan keluhan seperti melaporkan nomor penipuan, pihak operator akan langsung memblokir nomor penipu yang diadukan jika sudah memenuhi syarat masing masing operator.

Berikut ini adalah cara melaporkan nomor penipuan terkomsel atau cara melaporkan penipuan lewat telepon ke operator telkomsel.

Pasal Penipuan Online

Penipuan secara online merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan oleh pihak tidak dikenal dengan cara apapun yang dilakukan dengan iktikad buruk untuk memperoleh uang, barang, atau keuntungan lainnya atau dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Dalam kasus penipuan secara online, terdapat berbagai cara, modus, bentuk, dan medium yang digunakan oleh pelaku untuk memperdaya korbannya. Biasanya pelaku membuat calon korban terpikat dengan penawaran yang diberikan.

Lalu, kasus penipuan online pasal berapa? Pasal untuk menjerat pelaku penipuan pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[2]

Selain itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur mengenai perbuatan yang dilarang, yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Definisi Penipuan Online

Penipuan online merujuk pada berbagai tindakan manipulatif yang dilakukan secara daring dengan tujuan memperoleh uang, barang, atau keuntungan lainnya. Pelaku penipuan menggunakan berbagai cara, modus, dan medium untuk memperdaya korbannya. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri penipuan online agar dapat menghindarinya.

Cara Melaporkan Penipuan Online yang Perlu Anda Tahu

Di masa modern seperti saat ini, penting bagi setiap masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online. Sebab, seiring dengan kemajuan teknologi, makin banyak pula kejahatan yang terjadi di dunia maya.

Biasanya para penjahat siber ini mencoba mencari celah dan membuat lengah target mereka untuk mendapatkan kode verifikasi seperti One Time Password atau OTP sehingga nantinya mereka bisa melakukan transaksi.

Bahkan, baru-baru ini banyak informasi jika banyak modus penipuan online baru yang biasanya dilakukan dengan pesan WhatsApp dimana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Biasanya dengan modus memberikan undangan pernikahan, info kurir paket, dan lain sebagainya. Jadi, setuju bukan jika kita semua perlu mengetahui cara melaporkan penipuan online?

Oleh karena itu mari kita simak bersama apa saja cara melaporkan penipuan online sebagai pengetahuan yang mungkin bisa kita perlukan untuk diri sendiri atau orang-orang di sekitar kita.

Cara Melaporkan Penipuan ke Polisi

- Langkah pertama adalah dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flashdisk atau CD.

- Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

- Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

- Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.

- Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Itulah informasi terkait cara melaporkan penipuan ke polisi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Jakarta:  Penipuan online bukan hal baru, modus kejahatan ini lebih sering dijumpai dibandingkan penipuan biasanya atau tradisional. Hal ini merupakan efek samping dari internet sehingga siapapun bisa dengan mudah mencuri identitas orang lain dan mengaku-ngaku untuk menipu korbannya.

Entah bagaimana cara selalu saja data pribadi kita bisa bocor. Kita mungkin sering mendengar penipuan online menggunakan metode WhatsApp dengan mengaku sebagai orang terdekat kita, misalnya rekan kerja atau teman.

Penipu biasanya menggunakan nomor berbeda tapi foto dari kenalan kita, mereka kerap berusaha meyakinkan kita sedang berganti nomor dan dalam keadaan sulit bahkan darurat supaya dengan mudah kita mempercayainya.

Sayangnya, bagi kita yang muda dan melek teknologi mungkin masih bisa terhindari dari penipuan online namun tidak dengan anggota keluarga atau orang tua kita yang lanjut usia. Mereka bisa dengan mudahnya menjadi korban penipuan online hanya lewat WhatsApp.

Langkah yang bisa kita lakukan untuk mencegah penipuan online adalah dengan mengajarkan cara melaporkan penipuan online tersebut.

Berikut ini Medcom.id sudah merangkum cara melaporkan penipuan online, tapi hal yang pertama jika terjadi dan berkaitan dengan rekening bank segera melapor ke pihak bank kemudian ke polisi.

Kementerian Komunikasi dan Informasi lewat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia juga menyediakan layanan pengaduan jika menjadi korban penipuan online, bahkan jika mencurigai ada konten di internet yang diduga sebagai penipuan.

Cara melaporke BRTI Kominfo:

-Buka browser di smartphone, dan buka situs https://layanan.kominfo.go.id/ lalu pilih menu Aduan BRTI

-Lanjutkan dengan mengisi data pelapor dan pilih menu Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi. Isi aduan dan klik menu Mulai Chat untuk terhubung dengan petugas, pastikan kamu sudah menyertakan bukti

-Kamu akan mendapatkan tiket laporan dan petugas meminta jasa penyedia telekomunikasi untuk menindak lanjuti laporan

Selain Kominfo, Staf Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemen PANRB) juga menyediakan situs untuk pelaporan penipuan online yaitu Lapor.go.id berikut cara membuat laporannya.

-Buka situs lapor.go.id di browser, pilih menu Pengaduan

-Tulis judul dan isi laporan termasuk tanggal dan lokasi, cantumkan nama instansi yang dituju

-Pilih kategori Tindak Pidana pada menu Situasi Khusus kemudian upload laporan dan klik tombol Lapor di situs

-Selanjutkan pihak Lapor.go.id akan merespon aduan atau laporan kamu

Saat terjadi penipuan yang berkaitan dengan transaksi perbankan biasanya kita ingin juga ingin melaporkan nomor rekening yang digunakan oleh penipu. Kominfo juga menyediakan layanan bernama Cekrekening.id yang melaporkan rekening pelaku penipuan online.

-Buka situs cekrekening.id dan pilih menu Laporkan Rekening

-Masukan data berupa nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening

-Klim menu Selanjutnya dan masukan data terlapor seperti nama lengkap, nomor hape, dan nomor rekening penipu lalu pilih kategori Penipuan Transaksi Online

-Masukan jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi. Selanjutnya upload bukti berupa screenshot percakapan dan bukti transfer lalu pilih menu Submit untuk memasukan laporan